Nutri Grade Akan Ada di Makanan Kemasan

Harian Berita — Pemerintah berencana menerapkan sistem pelabelan kandungan gula pada berbagai produk makanan dan minuman. Kebijakan ini menjadi bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Keamanan Pangan.

Langkah tersebut diambil setelah meningkatnya kasus penyakit tidak menular, termasuk diabetes, yang kini tidak hanya menyerang kelompok usia lanjut tetapi juga kalangan muda. Pemerintah menilai masyarakat perlu mendapat informasi jelas sebelum mengonsumsi produk dengan kadar gula tinggi.

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyampaikan bahwa isu konsumsi gula menjadi perhatian serius dalam rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga.

Label Risiko Akan Dicantumkan di Kemasan

Melalui kebijakan ini, produk dengan kadar gula tinggi nantinya wajib mencantumkan label khusus yang mudah dipahami konsumen. Tujuannya agar masyarakat mengetahui risiko kesehatan sebelum membeli atau mengonsumsi.

Model label masih dalam tahap pembahasan. Namun konsepnya menyerupai peringatan nutrisi yang memberi informasi cepat mengenai kandungan gula, sehingga konsumen dapat membuat pilihan yang lebih sehat.

Tidak hanya gula, pemerintah juga menyiapkan sistem penilaian nutrisi atau nutri grade yang mencakup kadar garam dan lemak.

Selain pelabelan, pemerintah juga membentuk satuan tugas keamanan pangan di tingkat pusat dan daerah. Tim ini bertugas merespons cepat berbagai persoalan, seperti:

  • residu bahan berbahaya
  • pelanggaran keamanan pangan
  • produk berisiko kesehatan
  • kondisi darurat pangan

Satgas melibatkan banyak lembaga, di antaranya Kementerian Kesehatan, Kementerian Pertanian, KKP, kepolisian, Badan Pangan Nasional, serta BPOM.

Dengan koordinasi terpadu, pemerintah berharap pengawasan pangan menjadi lebih efektif dan tidak lagi berjalan sendiri-sendiri.

Produk Olahan Juga Akan Diatur Ulang

Pemerintah juga menata kembali regulasi pangan olahan yang beredar luas di pasaran. Produk harus memenuhi standar keamanan pangan dan ketentuan yang berlaku sebelum boleh dipasarkan.

Aspek lain seperti kejelasan status halal juga akan menjadi bagian pembahasan lanjutan agar konsumen memperoleh kepastian informasi.

BPOM saat ini sedang menyusun aturan turunan dari PP 1/2026, termasuk regulasi label nutrisi. Penyusunan mengacu pada standar global seperti Codex serta rekomendasi WHO dan FAO, namun tetap disesuaikan dengan kondisi masyarakat Indonesia.

Setelah aturan final, pemerintah akan memberi masa transisi agar industri memiliki waktu menyesuaikan kemasan produknya.

Tujuan: Lindungi Konsumen dan Tekan Penyakit

Kebijakan pelabelan gula diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pola konsumsi harian. Pemerintah menilai informasi yang jelas di kemasan dapat membantu masyarakat mengurangi risiko penyakit metabolik.

Melalui kombinasi label nutrisi dan pengawasan terpadu, pemerintah menargetkan perlindungan konsumen semakin kuat sekaligus mendorong industri memproduksi makanan yang lebih sehat.